Ada Agenda Politik di Balik Penetapan Tersangka Lukas Enembe? Abdul Fickar Berkata
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons dugaan ada agenda politik di balik langkah KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) tersangka suap dan gratifikasi.
Namun, Fickar justru melihat tidak ada agenda politik di balik proses hukum yang sedang dijalankan lembaga antirasuah itu.
"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Fickar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/9).
Dia berpendapat KPK pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Fickar juga mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi.
Menurut dia, ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua, maka seseorang dapat ditetapkan jadi tersangka meski belum sekalipun diperiksa sebagai saksi.
Oleh karena itu, dia melihat tidak ada persoalan dalam proses penetapan LE tersangka.
Abdul Fickar pun menilai KPK sudah bertindak sesuai prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, Lukas Enembe pun bisa mengajukan praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.
Abdul Fickar Hadjar menyampaikan analisis soal dugaan ada agenda politik di balik penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK. Begini...
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos