Ada Agenda Politik di Balik Penetapan Tersangka Lukas Enembe? Abdul Fickar Berkata
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons dugaan ada agenda politik di balik langkah KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) tersangka suap dan gratifikasi.
Namun, Fickar justru melihat tidak ada agenda politik di balik proses hukum yang sedang dijalankan lembaga antirasuah itu.
"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Fickar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/9).
Dia berpendapat KPK pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Fickar juga mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi.
Menurut dia, ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua, maka seseorang dapat ditetapkan jadi tersangka meski belum sekalipun diperiksa sebagai saksi.
Oleh karena itu, dia melihat tidak ada persoalan dalam proses penetapan LE tersangka.
Abdul Fickar pun menilai KPK sudah bertindak sesuai prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, Lukas Enembe pun bisa mengajukan praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.
Abdul Fickar Hadjar menyampaikan analisis soal dugaan ada agenda politik di balik penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK. Begini...
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola