Ada Aktivitas Mencurigakan di Enam Bangunan, Ternyata..
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan aksi penindakan pada 20 dan 21 Juni 2019 di wilayah Jepara.
Penindakan dilakukan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan dua sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok ilegal.
BACA JUGA : Makin Panas, Hotman Paris Balik Sindir Galih Ginanjar yang Numpang Hidup Sama Istri
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud pada Kamis (20/06) yang beralamat di Desa Teluk Wetan dan Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan; Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan; serta Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan operasi tertutup di Jalan Raya daerah Robayan, Kabupaten Jepara.
Kemudian tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat yaitu sebuah mobil penumpang warna biru yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : Orator PA 212 Ancam Prabowo Subianto: Anda Berkhianat, Silakan Jalan Sendiri!
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan dilakukan terhadap enam bangunan yang mencurigakan.
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November