Ada Aktivitas Mencurigakan di Enam Bangunan, Ternyata..
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan aksi penindakan pada 20 dan 21 Juni 2019 di wilayah Jepara.
Penindakan dilakukan terhadap enam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan dua sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok ilegal.
BACA JUGA : Makin Panas, Hotman Paris Balik Sindir Galih Ginanjar yang Numpang Hidup Sama Istri
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud pada Kamis (20/06) yang beralamat di Desa Teluk Wetan dan Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan; Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan; serta Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan operasi tertutup di Jalan Raya daerah Robayan, Kabupaten Jepara.
Kemudian tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat yaitu sebuah mobil penumpang warna biru yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : Orator PA 212 Ancam Prabowo Subianto: Anda Berkhianat, Silakan Jalan Sendiri!
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan dilakukan terhadap enam bangunan yang mencurigakan.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku