Ada Aliran Uang Rp 6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penerimaan uang gratifikasi kepada mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar.
PT tersebut diketahui merupakan anak usaha dari Wilmar Group.
Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady Cs saat membacakan surat dakwaan di Pengadilannya Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
"PT Cahaya Kaibar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata Jaksa KPK.
Jaksa KPK menerangkan penerimaan gratifikasi ini berlangsung pada Juli 2010. Aliran uang tersebut kemudian diduga disamarkan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ungkap Jaksa KPK.
Penyamaran aliran uang itu diduga dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kaibar Jinnawati.
Uang ini diduga punya kaitan dengan kasus Rafael Alun.
Jaksa KPK menerangkan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo ini berlangsung pada Juli 2010.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan