Ada Anak-anak, Kampanye Dilarang Kasar
Senin, 22 Juli 2013 – 22:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan melarang partai politik (parpol) peserta pemilu melibatkan anak dalam kampanye pemilu 2014 mendatang. Namun, batasan anak usia berapa yang tak boleh diajak menghadiri kampanye, belum ditentukan.
Ini karena pendidikan politik juga dianggap penting diberikan terhadap anak.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ini larangan tercantum dalam draft revisi Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Draf kita (KPU) itu melarang (anak terlibat kampanye) dalam artian kita akan minimalisir agar anak tidak menjadi korban dalam kegiatan-kegiatan kampanye. Tapi harus juga diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, kegiatan kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik. Nah pendidikan politik itu segmennya ke semua jenis umum,” ujar Husni di Jakarta, Senin (22/7).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan melarang partai politik (parpol) peserta pemilu melibatkan anak dalam kampanye pemilu 2014
BERITA TERKAIT
- Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Dedi-Erwan Masih Tertinggi di Pilkada Jabar 2024
- Berkampanye di Tidore, Sultan Husain Hidupkan Semangat Kepahlawanan Sultan Nuku di Maluku Utara
- RK Ecosystem Perkenalkan Program LAKSA Milik RIDO, Bisa Serap 1 Juta Pekerja
- Video Aplikasi Curhat Banjir Olok-olokan Warganet, Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Stres
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- Hadir di Kampanye Hairan-Amin, Kaesang Mengaku Utusan Jokowi