Ada Anak-anak, Kampanye Dilarang Kasar
Senin, 22 Juli 2013 – 22:05 WIB
Karena itu guna menjembatani pentingnya pendidikan politik dan menjaga anak tidak dimanipulasi, dalam draft menurut Husni, KPU coba menerjamahkannya dengan meminta parpol ramah terhadap anak dalam setiap kampanye yang dilakukan nantinya.
“Tidak ada batasan umur berapa anak yang dibolehkan untuk dibawa dalam kampanye dalam konteks bagian dari pendidikan politik. Intinya kampanye harus dilakukan ramah pada anak. Misalnya tidak boleh ada ada kekerasan dalam kampanye, tidak boleh ada penggunaan kata-kata yang kasar dan beberapa hal lain,” ujarnya.
Husni belum dapat menjelaskan sejauh mana sanksi yang akan diberikan jika parpol nantinya tidak mampu menghadirkan kampanye yang ramah terhadap anak. Ia hanya menyatakan jika saat ini PKPU dimaksud masih terus dirampungkan, sehingga benar-benar dapat mengatur pentingnya arti pendidikan politik bagi anak nantinya. “Pembahasannya masih proses dan itu belum final,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan melarang partai politik (parpol) peserta pemilu melibatkan anak dalam kampanye pemilu 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat