Ada Ancaman Sanksi Pidana Bagi ASN di NTB yang Terlibat di Pilkada

Ada Ancaman Sanksi Pidana Bagi ASN di NTB yang Terlibat di Pilkada
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak.

"Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen," katanya.

Ketua Bawaslu Abhan pada kesempatan berbeda menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.

"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," ujarnya.

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," tutur Abhan.

Tak hanya sampai di situ, Abhan juga menjelaskan alasan ASN ketap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, lanjutnya, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.

NTB menjadi salah satu provinsi diawasi ketat Bawaslu karena pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News