Ada Anggaran Rp 10 Triliun untuk Tunjangan Guru Madrasah
Selasa, 27 November 2018 – 10:51 WIB
Klaster ketiga adalah guru non-PNS yang belum inpassing. Anggarannya mencapai Rp 1,82 triliun untuk 101.440 guru.
Klaster keempat merupakan tunjangan khusus untuk guru yang tinggal di daerah-daerah 3T. Alokasinya Rp 72,9 miliar untuk 4.500 guru.
Klaster kelima adalah tunjangan insentif untuk guru non-PNS yang belum inpassing dan belum tersertifikasi. Yakni, dengan total anggaran Rp 900 miliar untuk 941.645 guru.
Terakhir, klaster keenam adalah tunjangan kepada guru PNS baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi.
Guru yang belum tersertifikasi akan mendapatkan 100 persen sesuai dengan grade-nya. (puj/c17/end/jpnn)
Anggaran digunakan untuk tunjangan guru madrasah baik PNS maupun swasta serta guru yang tersertifikasi dan belum tersertifikasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Bupati Nina Agustina Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Guru Madrasah, Jadi yang Terbesar di Indonesia
- Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
- Redistribusi Guru Mulai Diberlakukan, SK Dirjen Sudah Diterbitkan
- Relawan JADIIN Sebut AMIN Berkomitmen Sejahterakan Guru Ngaji dan Guru Madrasah