Ada Angin Segar, Puan Maharani Meminta Honorer Jangan Gelisah Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pernyataan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penggantian Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU, pada 3 Oktober 2023.
Sejumlah poin penting disampaikan Puan Maharani, antara lain UU ASN 2023 mengatur transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara dan memperbaiki kesenjangan talenta nasional.
Salah satu isu krusial dalam UU ASN 2023 ialah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Selain itu, kata Puan Maharani, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapat pelayanan baik.
Puan kemudian mengungkapkan bahwa hadirnya UU ASN yang baru juga menjadi dukungan DPR terhadap percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Dikatakan, pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan untuk rakyat.
"Pengembangan kompetensi kini bukan lagi hanya sekadar hak bagi ASN, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Honorer Jangan Lagi Gelisah
Lebih lanjut, Puan Maharani mengatakan, dukungan DPR melalui pengesahan UU ASN diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sedianya akan dihapuskan.
Terkait UU ASN 2023, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta para honorer tidak gelisah lagi karena sudah ada angin segar.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah