Ada Apa dengan Mendagri?
jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah pihak mulai kencang menyoroti sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum juga mengusulkan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama meski sudah lama berstatus terdakwa.
Tjahjo Kumolo bersikukuh bahwa keputusan tersebut harus menunggu tuntutan jaksa.
Tjahjo berdalih, sikap tersebut harus dilakukan lantaran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengamanatkan kepala daerah diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun. Sementara itu, hingga kemarin, belum ada tuntutan di pengadilan.
”Saya sebagai Mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden keputusan terkait Gubernur Ahok karena keputusan yang diambil sesuai UU,” ucapnya kemarin (10/2).
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menambahkan, Ahok didakwa pasal 156 dan 156a KUHP.
Pasal 156 mengatur ancaman pidana empat tahun, sedangkan pasal 156a lima tahun.
”Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, jika hingga hari ini (11/2) tidak ada kejelasan tuntutan lamanya ancaman, Ahok secara otomatis kembali aktif sebagai gubernur.
Sejumlah pihak mulai kencang menyoroti sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum juga mengusulkan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama meski
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta