Ada Apa Dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura?

Ada Apa Dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura?
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - BALI - ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) dan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) digelar di Hotel Melia, Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10). 

Meski salah satu hal yang dirundingkan adalah penyelesaian naskah Model Law dalam perjanjian ekstradisi ASEAN working grup, kesepakatan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura tidak dibahas. 

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, hal itu belum dibahas karena belum ada persetujuan dari parlemen.

"Itu sampai sekarang belum disepakati DPR dan belum diratifikasi. Karena beberapa waktu lalu, ekstradisi dikaitkan dengan perjanjian pertahanan. Jadi itu membuat teman-teman DPR mengatakan, it's different case. Ya jadi sampai belum dijadikan UU oleh DPR," ujar Yasonna dalam jumpa pers sebelum acara. 

Yasonna berharap, di masa mendatang jika sudah ada kesepakatan model ekstradisi di ASEAN, akan memudahkan Indonesia untuk menjalin kerjasama tersebut dengan negara lain.

"Sekarang ini kan kita sudah ada perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara. Salah satunya Vietnam. Diharapkan negara ASEAN punya satu model yang disepakati bersama jadi bisa digunakan sebagai referensi ke depannya," imbuhnya.

Jika sudah disepakati model ekstradisi di ASEAN, pemerintah tidak perlu melakukan pertemuan bilateral dengan tiap negara untuk mengupayakan perjanjian tersebut. (flo/jpnn)


BALI - ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) dan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) digelar di Hotel Melia, Nusa Dua, Bali, Kamis (22/10). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News