Ada Aroma Asing di Balik Rencana Revisi PP Penyelenggaraan Komunikasi
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mengundang kecurigaan.
Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono bahkan mencurigai adanya aroma pesanan asing dalam rencana revisi PP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. "Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (16/10).
Tri menjelaskan, perusahaan Tiongkok, China Telecom Corporation Ltd akan membeli saham dua operator telekomunikasi seluler papan atas di Indonesia. Kedua belah pihak juga telah menandatangani conditional sale and purchase agreement pada Juni 2016.
Dalam klausul perjanjian, kata Tri, disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan untuk membantu China Telecom. Kedua operator telepon seluler di Indonesia itu bahkan berani menjamin bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000.
Tri menjelaskan, maksud dan tujuan klausul itu agar pihak China Telecom tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi penambahan alokasi spektrum frekuensi pasca-pengambilalihan saham kedua operator seluler papan atas tersebut.
Lebih lanjut Tri mengatakan, revisi PP 52/2000 terkait dengan tarif interkoneksi antaroperator. Karenanya rencana revisi aturan itu patut dipertanyakan.
Tri menduga langkah itu akan memuluskan China Telecom menguasai pasar industri telekomunikasi. “Tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," katanya.
Karenanya, FSP BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan revisi itu. Menurut dia, revisi kedua PP itu juga akan merugikan Telkom Indonesia.
Untuk itu, BUMN Bersatu akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menyelidiki adanya dugaan kongkalikong di balik rencana revisi kedua PP itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang