Ada Aroma Asing di Balik Rencana Revisi PP Penyelenggaraan Komunikasi
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit mengundang kecurigaan.
Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono bahkan mencurigai adanya aroma pesanan asing dalam rencana revisi PP di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu. "Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," kata Tri dalam keterangannya, Minggu (16/10).
Tri menjelaskan, perusahaan Tiongkok, China Telecom Corporation Ltd akan membeli saham dua operator telekomunikasi seluler papan atas di Indonesia. Kedua belah pihak juga telah menandatangani conditional sale and purchase agreement pada Juni 2016.
Dalam klausul perjanjian, kata Tri, disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan untuk membantu China Telecom. Kedua operator telepon seluler di Indonesia itu bahkan berani menjamin bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000.
Tri menjelaskan, maksud dan tujuan klausul itu agar pihak China Telecom tak perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi penambahan alokasi spektrum frekuensi pasca-pengambilalihan saham kedua operator seluler papan atas tersebut.
Lebih lanjut Tri mengatakan, revisi PP 52/2000 terkait dengan tarif interkoneksi antaroperator. Karenanya rencana revisi aturan itu patut dipertanyakan.
Tri menduga langkah itu akan memuluskan China Telecom menguasai pasar industri telekomunikasi. “Tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan," katanya.
Karenanya, FSP BUMN Bersatu dari awal sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan revisi itu. Menurut dia, revisi kedua PP itu juga akan merugikan Telkom Indonesia.
Untuk itu, BUMN Bersatu akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menyelidiki adanya dugaan kongkalikong di balik rencana revisi kedua PP itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad