Ada ARS, Remaja Putri yang Ehem Bareng Pengusaha THM di Jakarta
jpnn.com, JAMBI - Selain menangkap S alias K (52), pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Jakarta serta muncikari berinisial R (36) dan PIS (19), petugas kepolisian Jambi mengamankan remaja putri 15 tahun ARS.
Tersangka S ditangkap atas kasus dugaan pedofilia dengan korbannya 13 remaja putri.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan korbannya remaja putri berusia 13 tahun sampai 15 tahun asal Jambi.
Aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir.
"Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Eko di Jambi, Senin.
Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.
Kapolresta Eko menyebutkan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan diberikan sejumlah uang.
Selain menangkap S, pengusaha di Jakarta serta muncikari berinisial R (36) dan PIS (19), polisi mengamankan remaja putri 15 tahun ARS.
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Banjir Melanda Jakarta, Pemprov Bakal Memodifikasi Cuaca
- Program Benyamin S Award Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Jakarta
- Hujan Semalaman, 53 RT & 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Berikut Perinciannya
- Komisi B DPRD DKI Beri Apresiasi Sekaligus Ingatkan Hal Penting Ini Kepada PAM Jaya