Ada ARS, Remaja Putri yang Ehem Bareng Pengusaha THM di Jakarta
Kamis, 30 Desember 2021 – 15:49 WIB

Tiga pelaku perdagangan anak satu orang diantaranya seorang pria terduga pelaku pedofilia diamankan Polda jambi dan Polresta Jambi. (ANTARA/nanang Mairiadi)
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Selain menangkap S, pengusaha di Jakarta serta muncikari berinisial R (36) dan PIS (19), polisi mengamankan remaja putri 15 tahun ARS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- Poo Makna
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa