Ada Aturan Baru, Kehidupan Wartawan Tiongkok di Amerika Bakal Lebih Ribet

Ada Aturan Baru, Kehidupan Wartawan Tiongkok di Amerika Bakal Lebih Ribet
Amerika Serikat kembali memperketat peraturan pedoman pemberian visa bagi para wartawan dari Tiongkok. Perubahan aturan itu muncul di tengah ketegangan antara kedua negara. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Amerika Serikat kembali memperketat peraturan pedoman pemberian visa bagi para wartawan dari Tiongkok. Perubahan aturan itu muncul di tengah ketegangan antara kedua negara atas perkara pandemi global corona.

AS dan Tiongkok terlibat dalam serangkaian aksi balas dendam yang mengikutsertakan para wartawan dalam beberapa bulan terakhir.

Beberapa bulan lalu, Amerika memutuskan mulai memperlakukan lima entitas media yang dijalankan negara Tiongkok seperti kedutaan besar negara asing. Sehari setelah keputusan AS atas entitas media yang dijalankan negara itu, Beijing mengusir tiga koresponden Wall Street Journal.

Regulasi baru yang dikeluarkan AS kemarin, Jumat (8/4), membatasi masa berlaku visa wartawan Tiongkok untuk 90 hari, dengan pilihan perpanjangan. Visa seperti ini biasanya tanpa dibatasi masa berlakunya dan tak perlu perpanjangan kecuali bila sang pekerja pindah ke perusahaan atau media berbeda.

Pejabat senior Departemen Kemaanan Dalam Negeri (DHS) yang tak ingin disebut namanya mengatakan, aturan baru itu memungkinkan departemennya meninjau ulang permintaan visa wartawan Tiongkok lebih kerap dan akan memungkinkan mengurangi jumlah keseluruhan wartawan Tiongkok di AS.

"Ini akan menciptakan perlindungan keamanan nasional lebih besar," kata pejabat itu.

Aturan baru itu tak berlaku bagi wartawan dengan paspor Hong Kong dan Macau, dua wilayah semi otonom Tiongkok.

Ketegangan antara AS dan Tiongkok meningkat beberapa bulan terakhir ini saat corona melanda dunia, membunuh lebih 269,000 orang seluruh dunia hingga kini, menurut hitungan Reuters,

Amerika Serikat kembali memperketat peraturan bagi para wartawan dari Tiongkok di negara tersebut

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News