Ada Aturan Baru soal Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Catat nih!

Ada Aturan Baru soal Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Catat nih!
Menteri Perdagangan Zulhas menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Menurut Zulhas, aturan itu dikeluarkan sebagai pendamping program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MinyaKita, dengan melibatkan pelaku usaha.

“MinyaKita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil (domestic market obligation/DMO). Merek MinyaKita harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7).

Permendag mengatur harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MinyaKita.

Menurut Mendag, program MGKR dengan MinyaKita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri DMO.

MinyaKita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Menteri Perdagangan Zulhas menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News