Ada Aturan Baru soal Tanah di IKN, yang Bekepentingan Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN (Ibu Kota Negara).
"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan (di Kawasan IKN,red) untuk sementara dibekukan," ujar Sofyan dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).
Menteri asal Peureulak, Aceh Timur tersebut menambahkan kebijakan tersebut kembali dibuka saat Badan Otorita IKN sudah berfungsi.
"Hal ini kami lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan," ungkap Menteri ATR/BPN.
Dia kemudian memaparkan tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian.
Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan, serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.
"Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi," tegasnya. (mcr18/jpnn)
BPN membuat beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah di IKN. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- Tinjau Pembangunan IKN Bersama Pimpinan MPR, Senator NTT Abraham Paul Liyanto: Membanggakan
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- Busuk Mulia
- Pagar Laut Masih Misterius, Sepertinya DPR Butuh Pansus