Ada Aturan Baru soal Tanah di IKN, yang Bekepentingan Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN (Ibu Kota Negara).
"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan (di Kawasan IKN,red) untuk sementara dibekukan," ujar Sofyan dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).
Menteri asal Peureulak, Aceh Timur tersebut menambahkan kebijakan tersebut kembali dibuka saat Badan Otorita IKN sudah berfungsi.
"Hal ini kami lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan," ungkap Menteri ATR/BPN.
Dia kemudian memaparkan tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian.
Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan, serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.
"Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi," tegasnya. (mcr18/jpnn)
BPN membuat beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah di IKN. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah
- Prospek Cerah Industri Semen Indonesia di Tengah Pemulihan Ekonomi
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Legislator Minta Pemuda Kalteng Siapkan Diri Karena Dekat dengan IKN
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan