Ada Aturan Baru tentang Pemungutan Bea Keluar, Pelaku UMKM Wajib Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemungutan bea keluar harus menyesuaikan dengan proses bisnis yang berkembang dalam pelayanan ekspor. Karena itu, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.
Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Seiring berkembangnya proses bisnis dalam pelayanan ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemungutan bea keluar.
Menteri Keuangan menetapkan PMK nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2022.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan atau pada 22 Juli 2022.
Dengan diberlakukannya PMK ini, PMK nomor 86/PMK.04/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini sebagai upaya simplifikasi peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan dan bentuk optimalisasi pelayanan terhadap proses bisnis ekspor.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai PMK ini melalui laman kemenkeu.go.id atau pada tautan bit.ly/PMK1062022.
Bea Cukai memberikan kemudahan ekspor kepada UMKM melalui aturan baru tentang pemungutan bea keluar
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok