Ada Aturan Baru tentang Pemungutan Bea Keluar, Pelaku UMKM Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemungutan bea keluar harus menyesuaikan dengan proses bisnis yang berkembang dalam pelayanan ekspor. Karena itu, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar.
Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Seiring berkembangnya proses bisnis dalam pelayanan ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemungutan bea keluar.
Menteri Keuangan menetapkan PMK nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2022.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan atau pada 22 Juli 2022.
Dengan diberlakukannya PMK ini, PMK nomor 86/PMK.04/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini sebagai upaya simplifikasi peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan dan bentuk optimalisasi pelayanan terhadap proses bisnis ekspor.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai PMK ini melalui laman kemenkeu.go.id atau pada tautan bit.ly/PMK1062022.
Bea Cukai memberikan kemudahan ekspor kepada UMKM melalui aturan baru tentang pemungutan bea keluar
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024