Ada Aturan Baru tentang Pemungutan Bea Keluar, Pelaku UMKM Wajib Tahu
Rabu, 10 Agustus 2022 – 22:56 WIB

Bea Cukai menjelaskan aturan baru soal Pemungutan Bea Keluar demi memudahkan ekspor produk UMKM. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai
Melalui kemudahan ini, Bea Cukai mendorong kepada seluruh pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk dapat melakukan ekspor. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memberikan kemudahan ekspor kepada UMKM melalui aturan baru tentang pemungutan bea keluar
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok