Ada Aturan Baru tentang Pemungutan Bea Keluar, Pelaku UMKM Wajib Tahu
Rabu, 10 Agustus 2022 – 22:56 WIB
Melalui kemudahan ini, Bea Cukai mendorong kepada seluruh pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk dapat melakukan ekspor. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memberikan kemudahan ekspor kepada UMKM melalui aturan baru tentang pemungutan bea keluar
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun