Ada Aturan Khusus bagi Supir Pembawa Barang Sensitif
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mempertanyakan izin yang diperoleh supir truk pengangkut BBM Pertamina sampai bisa melewati jalan kecil. Menurut Dahlan ada peraturan khusus untuk membawa barang khusus. Hal ini terkait kecelakaan KRL vs truk BBM di Bintaro beberapa waktu lalu.
"Sebab, dia (supir tanki) bawa barang yang sensitif, sehingga harus patuh terhadap peraturan. Misalnya, apakah ada palang atau tidak, peraturan lalu lintas harus dipatuhi dan sebagainya," papar Dahlan di Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/12).
Karenanya mantan Dirut PLN ini menghendaki agar Pertamina dapat mengedukasi para supir truk pengangkut BBM agar kecelakaan lainnya tak terjadi. "Ini harus dijadikan pelajaran, agar kejadian sama tidak terulang," sautnya.
Dia juga mengingatkan agar supir gas LPG juga dibekali keterampilan dan kejiwaan yang khusus. Hal ini perlu dimiliki seorang supir agar tak asal-asalan dalam membawa truk.
"Seorang supir itu harus tahu jalan mana yang aman dan tidak membahayakan untuk dia dan orang lain saat membawa barang khusus," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mempertanyakan izin yang diperoleh supir truk pengangkut BBM Pertamina sampai bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS