Ada Baiknya Mulai Mendorong Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli
Sedangkan Anggir Monde mengatakan, konstitusi hasil amandemen justru bentuk pengkhianatan terhadap negara. “Semangat nasionalis akan tercerai berai, sedangkan kaum kaptalis komunis-liberalis malah didewakan bagai tuan di negeri sendiri,” tegasnya.
Karena itu ia mengharapkan semua elemen bisa duduk bersama untuk kembali ke naskah asli UUD 1945. “Tanpa itu kita akan tercerai berai, dan kita akan jadi kambing hitam kapatalis komunis-liberalis," tegas Syamsuddin.
Ia menambahkan, untuk memulai gerakan kembali ke UUD 1945 perlu melibatkan banyak tokoh, pakar sejarah dan ahli tata negara yang memahami betul arti sakral konstitusi. Ia juga meminta Presiden Joko Widodo bersama pimpinan lembaga negara lainnya bisa duduk bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan kehidupan bernegara di bawah UUD 1945 hasil amandemen, sekaligus menyempurnakannya.
“Karena kalau kita saling menyalahkan, yang untung adalah pemilik modal. Dengan kekuatan modal mereka bisa memerankan intrik politiknya, ini bahaya," tandasnya.
Sedangkan Akbar mengatakan, amandemen UUD 1945 bermula dari tuntutan reformasi pasca-lengsernya Presiden Soeharto pada 1998. Saat itu para elite politik berkonsolidasi untuk merumuskan konsep negara yang ideal untuk mencegah terulangnya kekuasaan otoriter dan milteristik era Orde Baru sehingga untuk pertama kalinya UUD 1945 diamandemen pada 1999.
Karena terkait wacana kembali ke UUD 1945 asli, Akbar mengingatkan bahwa hal itu akan sulit dilakukan. Sebab, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara berarti memulihkan kewenangannya pula dalam memilih dan memberhentikan presiden.
"Apakah kita kembali ke situ? Itu akan sulit karena kita sudah ikuti reformasi selama kurang lebih 18 tahun, teruma semangat reformasi itu sudah melembaga,” tuturnya.
Ia menambahkan, kini di Indonesia sudah ada banyak partai politik. Presiden ataupun kepala daerah juga dipilih secara langsung.
"Jadi kalau kembali pasti ada beberapa reaksi bahwa kita seolah-olah kembali ke sistem politik, kembali ke sistem otoritarian, itu saya kira akan jauh lebih berat," tambah Akbar.(rmo/jpg/ara/jpnn)
JAKARTA - UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Namun, kondisi belum berubah signifikan, terutama dalam hal kesejahteraan rakyat. Bahkan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan