Ada Bandar Besar di Belakang Bripka Sultan

Hasil uji urine dan barang bukti dari Labfor Mabes Polri Cabang Makassar, menunjukkan positif. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Tumpal. Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya menegaskan, kasus itu akan terus diproses.
"Selain proses hukum pidana tersangka juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian," jelasnya. Perlu diketahui, oknum anggota Sabhara Polres Sidrap itu diamankan Satuan Unit Narkoba Polres Sidrap, Minggu, 23 Februari. Dia diamankan saat kepergok memasok sabu-sabu kurang dari 1 gram.
Narkoba itu diselipkan ke dalam bungkus makanan. Sedianya, barang haram itu akan diberikan untuk salah seorang tahanan di Rutan Polres Sidrap, berinisial I. Dari hasil pemeriksaan tersangka, petugas mendapatkan lelaki inisial D. Lelaki ini diduga sebagai pemilik barang haram itu. (m06-eby/abg)
MAKASSAR - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah tahanan Polres Sidrap yang dilakukan oknum anggota Sabhara Bripka Sultan menyita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri