Ada Bandar Besar di Belakang Bripka Sultan
Hasil uji urine dan barang bukti dari Labfor Mabes Polri Cabang Makassar, menunjukkan positif. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Tumpal. Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya menegaskan, kasus itu akan terus diproses.
"Selain proses hukum pidana tersangka juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian," jelasnya. Perlu diketahui, oknum anggota Sabhara Polres Sidrap itu diamankan Satuan Unit Narkoba Polres Sidrap, Minggu, 23 Februari. Dia diamankan saat kepergok memasok sabu-sabu kurang dari 1 gram.
Narkoba itu diselipkan ke dalam bungkus makanan. Sedianya, barang haram itu akan diberikan untuk salah seorang tahanan di Rutan Polres Sidrap, berinisial I. Dari hasil pemeriksaan tersangka, petugas mendapatkan lelaki inisial D. Lelaki ini diduga sebagai pemilik barang haram itu. (m06-eby/abg)
MAKASSAR - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah tahanan Polres Sidrap yang dilakukan oknum anggota Sabhara Bripka Sultan menyita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri