Ada Barang Mencurigakan di Celana Dalam Pria Ini, Apaan Tuuhhh?
jpnn.com, NUNUKAN - SO (22) ditangkap personel Sat Reskoba Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki sabu-sabu.
Dia menyimpan barang haram tersebut di celana dalamnya.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, SO alias FY diciduk di daerah Jembatan Haji Putri, Pelabuhan Baru, Nunukan Timur, Jumat (4/8).
“Saat di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan SO. Kemudian digeledah dan ditemukan sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu tersebut tepat di dalam CD yang dia kenakan,” ujar Karyadi kepada Radar Nunukan, Sabtu (5/8).
Dia menambahkan, sabu-sabu yang dibawa pelaku dikemas dalam plastik bening ukuran besar kemudian dibungkus lakban hitam.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui asal barang haram tersebut,” ungkapnya.
Petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 41,72 gram, lakban warna hitam, dan satu buah dompet warna hitam.
SO dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35/2009 tentang Narkotika.
SO (22) ditangkap personel Sat Reskoba Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki sabu-sabu.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis