Ada Barang Mencurigakan di Celana Dalam Pria Ini, Apaan Tuuhhh?
Minggu, 06 Agustus 2017 – 14:29 WIB
Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. (akz/ogy)
SO (22) ditangkap personel Sat Reskoba Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis