Ada Batas Usia 56 Tahun untuk Pendaftaran PPPK, Pimpinan Honorer K2 Protes 

Ada Batas Usia 56 Tahun untuk Pendaftaran PPPK, Pimpinan Honorer K2 Protes 
Ketua Forum Honorer K2 DKI Nur Baitih protes SE MenPAN-RB soal batas usia honorer jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, Nur berharap ada kebijakan pemerintah untuk honorer usia 56 tahun ke atas.

Nur juga menyebut mereka masih aktif bekerja, kalau sampai tidak didata bahkan tidak diberi kesempatan menjadi PPPK, itu kezaliman.

Menurut Nur, kalau honorer pada Desember 2021 usia 56 tahun, di 2023 usianya baru 58 tahun dan 2024 usianya 59 tahun. Jika 2022 usia 58 tahun, maka 2023 usia 59 tahun, dan 2024 pensiun 60 tahun

"Artinya, masih bisa mereka kalau diangkat minimal sampai 57 tahun," ucap Nur Baitih.

Baca Juga: 7 Tuntutan PGRI, Pengangkatan PPPK & PNS dari Honorer, Sertikasi Guru hingga Insentif 

Berikut ketentuan pegawai non-ASN bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sesuai SE Pendataan Honorer:

1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Ketum PGRI Ungkap Data Jumlah Guru, Makin Parah, Angkat Honorer jadi PNS & PPPK

SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer mengatur batasan usia 56 tahun untuk pendaftaran PPPK. Pimpinan honorer K2 protes. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News