Ada Bawaslu, Buat Apa Lagi Bentuk Pansus Pemilu?
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju atas wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk membentuk Pansus Pemilu 2019. Sebab, tugas Pansus Pemilu 2019 akan serupa dengan pekerjaan Bawaslu RI.
"Agak sulit, masa nanti berkompetisi mengadili," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (26/7).
Menurut Bagja, pembentukan Bawaslu bertujuan menangani berbagai macam dugaan kecurangan penyelenggaran Pemilu, dan itu dibentuk oleh DPR.
Oleh karena itu, Bagja berharap, pihak yang keberatan hasil Pemilu menyampaikan ke Bawaslu ketimbang menggulirkan Pansus Pemilu 2019.
"Kecurangan pemilu soal pelanggaran administrasi, hukum sudah ada Bawaslu, apalagi yang membuat Bawaslu juga DPR," ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan pembentukan Pansus pada masa persidangan DPR mendatang. Hal itu, dilakukan untuk mengatasi masalah kecurangan dalam Pemilu Serentak 2019.
"Saya kira nanti perlu dibentuk pansus kecurangan ini. Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode. Kalau misalnya teman-teman itu menyetujui, akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur, dan brutal. Mulai pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4). (mg10/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju atas wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk membentuk Pansus Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan