Ada Beasiswa S2 hingga Doktor untuk PNS, Pendaftaran Dibuka Mulai Juli

Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso menyarankan agar organisasi memberikan agenda untuk didalami oleh pegawai yang hendak melanjutkan pendidikan.
Menurutnya, dengan adanya agenda tersebut bisa diketahui apa yang menjadi kekurangan dari pegawai untuk kemudian ditingkatkan dan memberikan kontribusi kepada organisasi nantinya.
“Makin cepat sekolah (melanjutkan pendidikan), makin bagus. Berikan agenda di sana akan belajar apa, sehingga saat pulang bisa berkontribusi di ranah yang tepat,” jelasnya.
Ia juga mendorong para pegawai KemenPAN-RB agar tidak berpuas diri setelah menyelesaikan sekolah dan mendapatkan gelar. Harus ada kontribusi bagi organisasi dengan mengimplementasikan studi yang telah dilakukan selama masa tugas belajar tersebut.
Bagi PNS yang ingin menjalani tugas belajar, dapat memanfaatkan beasiswa targeted dari LPDP. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 4 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Terdapat beberapa syarat untuk melamar beasiswa LPDP ini.
Lebih lanjut dikatakan, bagi PNS yang berusia maksimal 37 tahun dapat mengikuti program beasiswa tersebut. PNS tersebut juga harus terdidik dan mampu bersaing serta berkompetisi di dunia global.
Cinta tanah air juga menjadi syarat mutlak yang harus dicamkan pelamar sehingga dapat memajukan Indonesia ke depannya. (esy/jpnn)
Bagi PNS yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, pemerintah memberikan beasiswa S2 hingga doktor dimulai Juli pendaftarannya
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?