Ada Bekas Sperma Petugas TransJakarta
jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian menggeber pemberkasan empat petugas keamanan TransJakarta ED (26), Ive (28), DR (27), dan YKL (23) yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap YF, di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan bahwa selain sudah memeriksa saksi-saksi, polisi telah menyita pakaian korban yang ternoda sperma salah satu tersangka.
Namun, kepolisian tidak menahan para tersangka ini. "Setelah hasil pemeriksaan terhadap tersangka dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan," katanya, Jumat (24/1).
Ia beralasan, alasan tidak dilakukan penahanan antara lain karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada yang menjamin tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
Kendati tak menahan, penyidik tetap mempercepat proses pemberkasan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Tidak dilakukan penahanan namun penyidik mempercepat berkas ke kejaksaan," ungkap Rikwanto.
Menurut Rikwanto, korban mengenal salah satu tersangka, YKL. Saat pingsan di dalam Transjakarta, korban dibawa ke Halte Harmoni. Di sana, pelaku dan rekan-rekannya kemudian membawa korban ke ruang genset. "Dipijat supaya siuman dan kembali pulih," katanya.
Nah, di dalam proses itulah diduga terjadi pencabulan dan pelecehan seksual oleh para pelaku terhadap korban. "Di dalam prosesnya disamping memijit juga meraba-raba," kata Rikwanto.
JAKARTA -- Kepolisian menggeber pemberkasan empat petugas keamanan TransJakarta ED (26), Ive (28), DR (27), dan YKL (23) yang menjadi tersangka
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal