Ada Bias Politik, ICC Hanya Targetkan Afrika
Minggu, 03 Juli 2011 – 23:20 WIB
THE HAGUE - Sejak mulai beroperasi, keberadaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terus menuai kontroversi. Lembaga itu dinilai bias secara politik. Padahal, negara-negara anggota ICC punya kewajiban mendukung penuh lembaga yang memiliki 14 hakim itu. "Seluruh negara anggota wajib menyesuaikan tindakan mereka sesuai statuta yang berlaku. Jadi, sasaran dan tujuan lembaga tercapai," tutur ICC dalam dokumen resminya.
Negara-negara di Benua Afrika menganggap mahkamah yang saat ini dipimpin oleh Song Sang-hyun itu tidak adil. Pasalnya, Afrika selalu menjadi sasaran hukum ICC. Sedangkan negara-negara di Eropa serta Amerika Serikat (AS) dan Israel nyaris tidak tersentuh. Padahal, negara-negara itu tak luput dari kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan.
Selama ini, Negeri Paman Sam yang sering berperan bak polisi dunia itu tidak sepenuhnya mendukung keberadaan lembaga peradilan di Den Haag, Belanda, tersebut. AS tidak meratifikasi Statuta Roma yang menjadi landasan pembentukan ICC. Bahkan, Washington lantas mencabut dukungannya atas ICC. Hal yang sama dilakukan Israel dan Sudan. Alhasil, tiga negara itu pun tidak terikat terhadap Statuta maupun ICC.
Baca Juga:
THE HAGUE - Sejak mulai beroperasi, keberadaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terus menuai kontroversi. Lembaga itu dinilai bias secara
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan