Ada Cagub Terancam Dicoret

Ada Cagub Terancam Dicoret
Ada Cagub Terancam Dicoret
JAKARTA - Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu yang diberikan KPU Sumut, yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, 1 Desember 2012 merupakan batas akhir penyerahan kelengkapan persyaratan.

Untuk persyaratan menyerahkan laporan harta kekayaan, sebenarnya tidak lah ribet. Pasalnya, yang dibutuhkan KPU Sumut hanyalah bukti penerimaan  Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. Begitu menyerahkan data ke KPK, lantas petugas KPK menyerahkan selembar surat bukti pelaporan, itu sudah cukup. Bukti itu yang disodorkan ke KPU Sumut.

"Cukup tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan," ujar Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (28/11).

Maksud Irham, bahwa pihaknya tidak memerlukan data LHKPN cagub dan cawagub yang sudah melalui proses verifikasi KPK. Pasalnya, jika harus menunggu proses verifikasi, maka KPU Sumut yang akan kerepotan karena tidak jelas berapa waktu yang dibutuhkan bagi KPK untuk menyelesaikan proses verifikasi data harta kekayaan para calon.

JAKARTA - Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News