Ada Cagub Terancam Dicoret
Kamis, 29 November 2012 – 07:35 WIB
JAKARTA - Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu yang diberikan KPU Sumut, yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, 1 Desember 2012 merupakan batas akhir penyerahan kelengkapan persyaratan. Maksud Irham, bahwa pihaknya tidak memerlukan data LHKPN cagub dan cawagub yang sudah melalui proses verifikasi KPK. Pasalnya, jika harus menunggu proses verifikasi, maka KPU Sumut yang akan kerepotan karena tidak jelas berapa waktu yang dibutuhkan bagi KPK untuk menyelesaikan proses verifikasi data harta kekayaan para calon.
Untuk persyaratan menyerahkan laporan harta kekayaan, sebenarnya tidak lah ribet. Pasalnya, yang dibutuhkan KPU Sumut hanyalah bukti penerimaan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. Begitu menyerahkan data ke KPK, lantas petugas KPK menyerahkan selembar surat bukti pelaporan, itu sudah cukup. Bukti itu yang disodorkan ke KPU Sumut.
Baca Juga:
"Cukup tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan," ujar Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (28/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024