Ada Cagub Terancam Dicoret

Ada Cagub Terancam Dicoret
Ada Cagub Terancam Dicoret
Irham juga menegaskan bahwa para calon harus melaporkan hartanya yang terbaru ke KPK, bukan laporan harta jadul yang pernah diserahkan ke KPK, sewaktu yang bersangkutan menduduki jabatannya yang lama. "Harus yang terbaru karena ini khusus untuk syarat pencalonan pilgub," terang dia.

Penegasan Irham ini sesuai dengan ketentuan pasal 58 huruf i Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai syarat keharusan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan. Pasal tersebut tidak mengatur bahwa data harta yang diserahkan ke KPU harus yang melalui proses verifikasi.

Nah, Irham menyebutkan, hampir semua cagub-cawagub, hingga kemarin siang, belum menyerahkan bukti pelaporkan harta itu ke KPK. "Hampir seluruhnya belum," ujarnya, tanpa menyebutkan siapa calon yang sudah menyerahkan dan siapa yang belum.

Hanya saja, dia yakin, pernyaratan mengenai hal tersebut bisa dilengkapi sebelum tenggat waktu, 1 Desember 2012. Ini lantaran proses untuk mendapatkan bukti penyerahan harta dari KPK tidak rumit dan tak perlu menunggu data diverifikasi KPK. "Karena verifikasi itu hanya proses, yang penting sudah menyerahkan," imbuhnya lagi.

JAKARTA - Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News