Ada Cagub Terancam Dicoret
Kamis, 29 November 2012 – 07:35 WIB
"Karena kalau syarat ijazah belum lengkap, itu fatal," tegas Irham.
Mengacu ketentuan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya ayat (4), setelah data diserahkan pada 1 Desember 2012, maka KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon yang sudah diserahkan itu. KPU Sumut punya waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi ulang dan hasilnya langsung diberitahukan kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon tersebut.
Selanjutnya, di ayat (5) pasal yang sama, menyatakan, "Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon". (sam/jpnn)
JAKARTA - Para pasangan cagub-cawagub Sumut berkejaran dengan waktu untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pencalonan mereka. Tenggat waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit