Ada Calo di Uji KIR Kendaraan

Ada Calo di Uji KIR Kendaraan
Ada Calo di Uji KIR Kendaraan
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dinilai tidak merespons keluhan masyarakat. Pasalnya, berkali-kali diingatkan soal adanya pungutan liar (pungli) dan sistem retribusi dalam pengujian kir yang tidak beres, tetap cuek. Peringatan itu disampaikan Ketua Organda Unit Mimo Angkupat DKI Jakarta, Safruhan Sinungan.

Menurut Safruhan, secara pribadi maupun organisasi telah mengusulkan diberlakukannya umur kendaraan angkutan umum. Dengan demikian bisa meminimalisir pungli. “Menurut saya, tidak adanya ketegasan dari aparat Dishub dan Pemerintah Daerah DKI yang melanggengkan terjadinya pungli dalam pengujian kir baru. Sehingga kendaraan-kendaraan angkutan umum seperti unlimited,” kecam Safruhan Sinungan, ketua Organda Unit Mimo Angkupat DKI Jakarta di kantornya, kawasan Rawamangun, Jakarta.

Safruhan mengaku telah mengusulkan tentang pembatasan umur kendaraan public transportasi. Jangan cuma taksi yang dikenai pembatasan umur hingga maksimal selama tujuh tahun. “Kalau taksi diberi pembatasan umur operasional selama tujuh tahun dan berjalan sukses seperti kenyataannya selama ini, mengapa kendaraan angkuta umum lain seperti unlimited" Saya sudah sampaikan ke Dishub dan Pemda dalam setiap kali pertemuan dan katanya sekarang lagi dibahas, tapi kok rasanya lamanya juga. Apa kuping aparat terkait itu sudah tuli?” sindir Safruhan yang juga pengusaha angkutan umum atau mikrolet.

Menurut dia, umur kendaraan kelompok bus kecil seperti mikrolet dibatasi masa operasionalnya dari 10 hingga 12 tahun saja. Sedangkan untuk jenis trailer selama 15-20 tahun. ”Soalnya kalau dibiarkan, inilah yang jadi lahan pungli di PKB (pengujian kir baru, red) bagi Dishub. Terbukti kendaraan reot bisa dapat KIR,” ujarnya.

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dinilai tidak merespons keluhan masyarakat. Pasalnya, berkali-kali diingatkan soal adanya pungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News