Ada Calon Kada Main Sinetron, KPI Bakal Tindak Tegas
"Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan kami tindak. Tidak hanya DM, semua paslon yang akan maju pilkada serentak memang dilarang menggunakan lembaga penyiaran sebagai alat kampanye lewat seni peran," tegas Nuning.
Nuning mengingatkan paslon yang melanggar aturan melalui seni peran selama masa kampanye hinga hari H pencoblosan, mendapat sanksi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sedangkan Lembaga Penyiaran yang menayangkan seni peran yang dibintangi paslon yang akan maju pilkada, menjadi tanggung jawab KPI.
"Jadi kami hanya ke lembaga penyiarannya. Untuk pemeran seni drama tadi, itu ranahnya KPU. Tapi kami akan turut aktif mengawasi tayangan-tayangan yang berpotensi digunakan sebagai media kampanye. Dan itu sudah ada surat edarannya," katanya.
Nuning menegaskan KPI bersama KPU juga akan melakukan sosialisasi SE No. 68/2018 kepada seluruh paslon peserta pilkada serentak agar tidak memanfaatkan layar kaca sebagai ajang kampanye, serta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan drama sinetron dan seni peran berbungkus kampanye.(chi/jpnn)
Lembaga penyiaran harus berkontribusi terhadap jalannya proses Pilkada yang aman.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Calon Kada Jangan Serang Pribadi Saat Debat
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Perempuan Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada 2024