Ada Cewek Ditangkap Polisi, di Apartemennya Banyak Barang Haram

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial HM (30) pada saat Natal lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, wanita itu terkait dengan sabu-sabu seberat 28 kilogram asal Nigeria yang akan diedarkan di Indonesia.
"Pada 25 Desember 2020 pukul 18.30 WIB, di sekitar Mal Lagoon Avenue Bekasi, kami tangkap seorang perempuan berinisial HM yang membawa sabu-sabu," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Krisno menjelaskan, semula HM ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan.
"Dari situ, kami lanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka, namun tidak ditemukan narkoba," tambah Krisno.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pihaknya terus menginterogasi MH tentang asal barang haram itu. Walakhir, HM mengaku memperoleh narkoba itu dari seorang warga negara asing (WNA) bernama Hans.
Modusnya ialah HM mengambil sabu-sabu yang dimasukkan ke dua tas di Gerbang Tol Bantar Gebang. Selain itu, HM juga menyewa kamar di apartemen Grand Kamala Lagoon, Emerald North Tower Nomor S0115, Bekasi.
Pada 27 Desember 2020, polisi menggeledah apartemen yang disewa HM. "Di sana kami menemukan 27 kilogram sabu-sabu dikemas dalam kemasan teh China warna hijau," terang Krisno.
menangkap seorang wanita berinisial HM (30) pada saat Natal lalu di sekitar Mal Lagoon Avenue, Bekasi, Jawa Barat.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus