Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk menambah masa cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Penambahan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperinci dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kedua regulasi tersebut mengakomodasi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Untuk itu, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Ketentuan ini karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya," ujar Ridwan, Jumat (6/4).
Dia mencontohkan seorang perawat berstatus PNS di sebuah rumah sakit daerah yang tidak memperoleh cuti bersama selama lima hari pada liburan Idulfitri Juni 2017. Sebab, perawat itu harus tetap bertugas.
Karena itu, PNS yang tak ikut cuti bersama pada 2017 memperoleh cuti tambahan selama lima hari kerja. "Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak berikan cuti bersama hanya bisa digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama," pungkasnya.(esy/jpnn)
Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur penambahan masa cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tak memperoleh cuti bersama.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Lihat Itu Demo Calon PPPK 2024, Wakil Rakyat Siap Bergerak ke Pusat