Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk menambah masa cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Penambahan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperinci dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kedua regulasi tersebut mengakomodasi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Untuk itu, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Ketentuan ini karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya," ujar Ridwan, Jumat (6/4).
Dia mencontohkan seorang perawat berstatus PNS di sebuah rumah sakit daerah yang tidak memperoleh cuti bersama selama lima hari pada liburan Idulfitri Juni 2017. Sebab, perawat itu harus tetap bertugas.
Karena itu, PNS yang tak ikut cuti bersama pada 2017 memperoleh cuti tambahan selama lima hari kerja. "Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak berikan cuti bersama hanya bisa digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama," pungkasnya.(esy/jpnn)
Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur penambahan masa cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tak memperoleh cuti bersama.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main