Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya
![Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/30/pns-ilustrasi-foto-jpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk menambah masa cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Penambahan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperinci dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kedua regulasi tersebut mengakomodasi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Untuk itu, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Ketentuan ini karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya," ujar Ridwan, Jumat (6/4).
Dia mencontohkan seorang perawat berstatus PNS di sebuah rumah sakit daerah yang tidak memperoleh cuti bersama selama lima hari pada liburan Idulfitri Juni 2017. Sebab, perawat itu harus tetap bertugas.
Karena itu, PNS yang tak ikut cuti bersama pada 2017 memperoleh cuti tambahan selama lima hari kerja. "Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak berikan cuti bersama hanya bisa digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama," pungkasnya.(esy/jpnn)
Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur penambahan masa cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tak memperoleh cuti bersama.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning