Ada Dana Abadi Pesantren, Ini Respons Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Menurutnya, Pemprov Jateng segera merumuskan draft Peraturan Daerah (Perda) untuk pondok pesantren.
"Kami dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda," Kata Taj Yasin, di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/09).
Untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut Taj Yasin, juga ada mekanismenya.
Dia memastikan akan diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.
"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodir oleh pemerintah," tambahnya.
Terkait dana abadi pesantren, Taj Yasin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
Menurutnya, dalam kajian akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/kota.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen siap mengkaji soal dana abadi ponpes.
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Ahmad Luthfi Kembali Lepas Ribuan Orang Mudik Gratis dari Stasiun Pasar Senen Jakarta
- Kala Mudik Gratis Jadi Harapan Perantau Asal Jateng
- Belasan Ribu Warga Jeteng Antusias Ikuti Mudik Gratis 2025
- Gubernur Luthfi: One Way dari KM 70 ke Kalikangkung Dimulai Besok
- Pemprov Jateng Gelar Mudik Gratis 2025, 289 Bus Berangkat dari TMII