Ada Demo Honorer, Pak Kaban: Yakinlah, Semua jadi PPPK Paruh Waktu
Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan honorer di lingkungan pemerintahan daerah setempat akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.
"Jadi kawan-kawan sekalian jangan bimbang ragu, yang masuk dalam database BKN ini dan ikut seleksi PPPK pada tahap 1 maupun pada tahap 2 (tetapi tidak mendapatkan formasi, red) akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi di Bengkulu, Rabu.
Pak Kepala Badan (Kaban) mengatakan sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat menata kepegawaian di seluruh Indonesia, para honorer database BKN diangkat menjadi PPPK dan daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer atau pegawai tidak tetap.
"Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi, kebijakan pemerintah dalam penataan ini semuanya akan diubah menjadi alih status menjadi ASN, pertama sebagai pegawai negeri sipil, dan yang satunya lagi PPPK," kata dia.
Oleh karena itu, Gunawan meminta para honorer tidak perlu khawatir dan tinggal menjalani proses alih status tersebut. Dia mengatakan, upaya penataan non-ASN tersebut segera diselesaikan pada 2025 ini.
"Jadi yakinlah, semua (R2 dan R3 masuk database BKN, red) akan diangkat dalam PPPK paruh waktu, dan nantinya akan berangsur-angsur atau melihat kondisi keuangan daerah akan menjadi penuh waktu," ucap Gunawan. (sam/antara/jpnn)
Menyikapi demo honorer, Pak Kaban dengan tegas meminta mereka tidak khawatir karena akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas