Ada di TKP Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka?
Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:25 WIB

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian
Senjata yang digunakan Bharada E itu milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan Brigadir J terjadi, akankah dia berpotensi menjadi tersangka? Simak kata Irjen Dedi
BERITA TERKAIT
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap