Ada Diskresi untuk Honorer K2 menjadi ASN, Bu Nur: Syukran Pak Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer K2 bisa bernapas lega. Ini setelah pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan khusus kepada honorer K2 dalam pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah sudah bersepakat untuk menyelesaikan status kepegawaian honorer K2.
"Penyelesaiannya lewat dua opsi, yaitu filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Suhajar dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).
Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan honorer K2 yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.
PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.
Sebelumnya, kritikan terus disampaikan honorer kepada pemerintah pusat. Kondisi tambah runyam sejak terbit Surat Edaran (SE) MenPAN-RB, yang salah satu isinya menegaskan penghapusan honorer ditenggat hingga 28 November 2023.
Kemendagri menyampaikan ada diskresi khusus untuk honorer K2 menjadi ASN. Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Bu Nur Baitih pun berterima kasih kepada Pak Jokowi
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Rakornas II di NTB, Plh Dirjen Dukcapil Singgung Soal Asta Cita Presiden Prabowo
- LMS Diharapkan Membuat Aparatur Desa Kreatif dan Inovatif
- Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan ‘Kitong Pantau Otsus’
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Kemendes: Membangun Desa Sejatinya Membangun Indonesia