Ada Dispensasi Moratorium Izin Umrah

Ada Dispensasi Moratorium Izin Umrah
Jemaah umrah. Foto: JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Kemenag akhirnya mengeluarkan regulasi resmi terkait dengan kebijakan moratorium (penghentian sementara) pengajuan izin travel umrah (penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) baru.

Pembatasan dilakukan per 27 April. Artinya, travel yang telanjur mengajukan perizinan sebelum tanggal tersebut tetap dilayani.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 229/2018.

Di regulasi tersebut dijelaskan, biro perjalanan wisata (BPW) yang mengajukan izin PPIU sebelum 27 April 2018 tetap dilayani.

Selain itu, PPIU yang mengajukan perpanjangan izin sebelum 27 April 2018 dikecualikan dalam kebijakan moratorium.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar menyatakan, kebijakan moratorium diambil dengan pertimbangan untuk penataan dan pembenahan PPIU yang ada.

Termasuk terkait dengan standar pelayanan minimal (SPM) layanan umrah.

Menurut dia, moratorium pengajuan izin baru PPIU bersifat sementara.

PPIU yang mengajukan perpanjangan izin sebelum 27 April 2018 dikecualikan dalam kebijakan moratorium.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News