Ada Dispensasi Moratorium Izin Umrah
Rabu, 02 Mei 2018 – 23:17 WIB

Jemaah umrah. Foto: JawaPos
''Setelah penataan PPIU berjalan baik dan mereka memberikan layanan perjalanan umrah sesuai SPM, moratorium bisa dikaji untuk dicabut,'' jelasnya.
Saat ini jumlah PPIU yang resmi terdaftar di Kemenag mencapai 906 unit.
Keputusan moratorium diambil karena Kemenag menilai jumlah travel yang ada cukup untuk melayani jamaah umrah seluruh Indonesia.
Klausul pengecualian dalam moratorium izin baru PPIU itu disambut baik oleh pembina Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI) Ezon.
Selama ini, ATMI menjadi wadah bagi travel pariwisata resmi, namun belum mengantongi izin sebagai PPIU oleh Kemenag.
''Keputusan Kemenag, termasuk moratorium, pasti bertujuan untuk perbaikan biro perjalanan umrah,'' katanya. (wan/c19/agm/jpnn)
PPIU yang mengajukan perpanjangan izin sebelum 27 April 2018 dikecualikan dalam kebijakan moratorium.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- BPKH Gandeng Lulu Group International Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Pameran Haji dan Umrah 2024, Marco Travel Tawarkan Paket Murah Fasilitas Lengkap
- Arsy Buana Travelindo Cetak Kinerja Impresif Hingga Mei 2023
- Terpidana Kasus Penipuan Haji dan Umrah yang Buron Ini Tertangkap, Lihat