Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa?
jpnn.com - JPNN.Com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku belum mengetahui adanya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, politikus PDI Perjuangan itu menganggap tidak ada urgensi penerbitan perpu untuk penguatan KPK sekaligus mengurangi kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi.
"Saya gak tahu apa urgensi perpu ini, sedangkan revisi UU KPK saja belum terealisasi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/1).
Menurutnya, sejauh ini juga tidak ada pembicaraan tentang rencana penerbitan perpu. “Dalam rapat dengan Kejagung juga belum disampaikan mau ada perpu," tambah politikus PDIP ini.
Dalam dokumen draf Perpu KPK memuat beberapa perubahan signifikan. Yakni menjadikan KPK sebagai satu-satunya institusi yang menangani kasus korupsi.
Dalam pasal pasal 11 ayat 1 draf perpu itu dinyatakan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua perkara tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi. Sedangkan pada ayat 2 pasal yang sama ditegaskan, KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tipikor dan TPPU hasil tipikor.
Draf perpu juga memuat klausul tentang pencabutan kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi. Karenanya, draf perpu itu juga mencabut pasal 30 ayat 1 huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
Hanya saja Masinton mengaku belum bisa mengomentarinya. “Melihat saja belum, tentu kami belum pernah bahas," katanya.
JPNN.Com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku belum mengetahui adanya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong