Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa?
Kamis, 05 Januari 2017 – 18:31 WIB

Masinton Pasaribu. FOTO: Dok. JPNN.com
Anggota Komisi III DPR lainnya, Muhammad Syafii juga menyampaikan hal serupa. Politikus Gerindra itu mengaku belum melihat draf perpu yang sudah beredar di media sosial.
Namun, jika memang benar ada draf perpu yang memuat ketentuan itu, Syafii menganggap hal tersebut akan menabrak undang-undang lain. "Itu kan bertentangan dengan KUHP. Harus ada perubahan UU dulu," ujarnya.(fat/jpnn)
JPNN.Com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku belum mengetahui adanya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung