Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa?
Kamis, 05 Januari 2017 – 18:31 WIB
Anggota Komisi III DPR lainnya, Muhammad Syafii juga menyampaikan hal serupa. Politikus Gerindra itu mengaku belum melihat draf perpu yang sudah beredar di media sosial.
Namun, jika memang benar ada draf perpu yang memuat ketentuan itu, Syafii menganggap hal tersebut akan menabrak undang-undang lain. "Itu kan bertentangan dengan KUHP. Harus ada perubahan UU dulu," ujarnya.(fat/jpnn)
JPNN.Com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku belum mengetahui adanya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal