Ada Dua Cara Memutus Penyebaran Corona, Tetapi Masyarakat Sulit Mematuhinya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan penambahan pasien positif terinfeksi virus corona di Indonesia mencatat angka tertinggi pada Minggu (12/4), yakni 399 kasus.
Total pasien positif menjadi 4.241 kasus, sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.
Bamsoet mendorong pemerintah melakukan segala upaya dan strategi maksimal dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Misalnya, menerapkan kebijakan physical distancing secara ketat, menekan penularan dengan pemeriksaan dan penelusuran kontak, meningkatkan layanan rumah sakit demi menekan jumlah korban jiwa.
Selain itu, sambungnya, pemerintah harus meningkatkan kapasitas laboratorium untuk mendiagnosis Covid-19 dan mengalihfungsikan berbagai fasilitas untuk penanganan corona.
“Saya mendorong pemerintah mencontoh maupun meminta bantuan negara lain yang berpengalaman dan telah berhasil menangani pandemi Covid-19 dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi masyarakat di Indonesia,” ungkap Bamsoet, Senin (13/4).
Dia menegaskan pemerintah harus menerbitkan kebijakan yang tegas terkait mudik menjelang Lebaran agar penyebaran virus Covid-19 tidak meluas ke daerah-daerah.
Bamsoet mengingatkan apabila tidak adanya ketegasan terkait aturan mudik, kondisi tersebut akan menjadi masalah bagi daerah terutama yang memiliki keterbatasan anggaran dalam menghadapi bencana serta minimnya alat dan tenaga medis.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan agar ada ketegasan soal mudik untuk memutus penyebaran covid-19.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024