Ada Dugaan ASN Tak Netral, Bawaslu Segera Turun Tangan

Ada Dugaan ASN Tak Netral, Bawaslu Segera Turun Tangan
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (ANTARA/HO/24).

jpnn.com - MORUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Kami tidak akan tinggal diam, tetap akan kami proses," ujar Ketua Bawaslu Morut John Libertus Lakawa dihubungi dari Palu, Rabu (16/10).

Dia mengatakan dugaan dimaksud itu bukan merupakan laporan resmi yang dilaporkan ke Bawaslu.

Namun, dia menegaskan semua bentuk aduan tetap akan diproses sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Kami dikirimkan video melalui pesan WhatsApp, jadi bukan laporan secara resmi," ucapnya.

Menurut John, meski laporan resmi belum ada, tetapi pesan video dapat dijadikan sebagai informasi awal, yang nantinya dicatat sebagai temuan.

"Sebagai informasi awal kami akan melakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan dimiliki Bawaslu," ucapnya.

Terkait netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Segera turun tangan menindaklanjuti dugaan adanya ASN yang tak netral pada Pilkada Morowali Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News