Ada Dugaan Pemilih Ganda di Pilkada Tapteng

Ada Dugaan Pemilih Ganda di Pilkada Tapteng
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (15/2) kemarin, diduga diwarnai sejumlah pelanggaran. Temuan tentang pelanggaran antara lain terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali.

Kubu pasangan calon Amin Napitupulu-Ramses Hutagalung melalui kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi pun mempersoalkan pelanggaran itu. "Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran ke panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Tapteng," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Parlaungan, pengaduan sudah disampaikan ke kantor Panwaslih Tapteng. Pengaduan itu diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Tapteng Jonas Bernard Pasaribu, petang tadi.

Parlaungan menjelaskan, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti dalam pengaduan itu. "Untuk memperkuat pengaduan,” ujarnya.

Sedangkan Advocat Miller Top Chrosby Sitompul yang juga menjadi kuasa hukum pasangan Amin-Ramses mengharapkan Panwaslih Tapteng segera melakukan penelusuran. Sebab, bentuk-bentuk kecurangan yang ada, sangat merusak demokrasi.

"Kami mengharapkan panwaslih dapat bekerja secara maksimal, profesional dan mengedepankan netralitas dalam menangani laporan ini,” ucap Miller.

Sementara Ketua Panwaslih Jonas Bernard Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian atas laporan itu. Panwaslih pun akan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang terkait dalam laporan tersebut.

Pilkada Tapteng diikuti empat pasangan calon. Hasil penghitungan berdasarkan scan formulir C1 yang diunggah ke laman KPU menunjukkan pasangan Amin Pardomuan Napitupulu-Ramses Hutagalung meraih 30,66 persen suara. Sedangkan duet Pastor Rantinus Simanalu-Ustadz Muhammad Sodikin Lubis meraih 15,97 persen. 

Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (15/2) kemarin, diduga diwarnai sejumlah pelanggaran. Temuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News