Ada Dugaan Praktik Bisnis Pengelolaan Nama Domain, Pendiri PANDI Angkat Bicara

Ada Dugaan Praktik Bisnis Pengelolaan Nama Domain, Pendiri PANDI Angkat Bicara
Ilustrasi, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Foto: PANDI

"Artinya nirlaba apa? Mereka mengelola nama domain mewakili masyarakat. Mewakili komunitas, bukan mewakili pelaku usaha," lanjutnya.

Dia menyebutkan sebagai organisasi nirlaba, jika ada pendapatan yang lebih harus dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk program pembinaan.

"Kalau yang bikin PT, kan, yang cari profit, ya, jadi enggak nyambung," kata Teddy.

Dia juga menambahkan hal ini bertolak belakang dengan kewenangan yang dimandatkan Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2013. 

"Sama sekali tidak ada perintah ke PANDI untuk mengumpulkan kekayaan, mengembangkan usaha. Yang penting nama domainnya dipakai oleh masyarakat, pengelolaannya harus aman, andal, memperhatikan kepentingan orang banyak. Kalau bisa bertumbuh penggunanya semakin banyak kan bagus, jadinya publik tidak pakai .com, tapi .id," jelas Teddy.

Sementara itu, Mantan CTO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Muhammad Salahuddin mengatakan dirinya memahami diskursus yang tengah ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat TI dan industri internet terkait dengan governance dan pengelolaan PANDI. 

"PANDI sebagai sebuah perkumpulan yang mengumpulkan dana publik, kemudian menjadi pertanyaan kalau menggunakan dana publik ini untuk mendirikan perusahaan swasta, kemudian perusahaan swasta ini sahamnya dikuasai oleh perusahaan lain yang merupakan milik perorangan," kata Salahudin.

Menurut Salahudin, apa yang dilakukan PANDI tidak melenceng dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2013.

Ketua Umum pertama Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), Teddy Sukardi mengomentari adanya dugaan praktik bisnis dalam pengelolaan nama domain Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News