Ada Dugaan Uang ASN Pemkot Bekasi Disunat, KPK Bergerak

Ada Dugaan Uang ASN Pemkot Bekasi Disunat, KPK Bergerak
Penyidik KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adanya dugaan pemotongan uang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak.

Pemotongan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Lembaga antirasuah itu pun mendalami empat orang di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dimintai keterangan.

Empat orang tersebut meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nadih Arifin, Kabag Perencanaan RSUD Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Neneng Sumiati, dan PNS Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reynaldi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN di beberapa dinas di Pemkot Bekasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan para saksi terkait proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi.

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Adanya dugaan pemotongan uang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News