Ada E-KTP, Sistem SIAK Sia-sia
Rabu, 26 Oktober 2011 – 22:03 WIB
JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTP. Menurutnya, Pemutakhiran data kependudukan seharusnya dibangun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berlaku.
“Celakanya, e-KTP dianggap sebagai jalan keluar. Idealnya pemerintah seharusnya sudah memiliki grand-design kependudukan,” kata Danang di Jakarta, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Dalam ketentuan UU 23/2006, instansi pelaksana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah memiliki grand design Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpadu dan terintegrasi. Sehingga, setiap daerah secara inisiatif melakukan pemutakhiran data kependudukan dibawah koordinasi Kementrian Dalam Negeri.
“Faktanya, beberapa daerah membangun sistem admnistrasi kependudukan yang tidak terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri. DKI Jakarta dan Kabupaten Jembrana bisa dijadikan sebagai contoh,” ujar Danang.
JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad