Ada E-KTP, Sistem SIAK Sia-sia

Ada E-KTP, Sistem SIAK Sia-sia
Ada E-KTP, Sistem SIAK Sia-sia
JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTP. Menurutnya, Pemutakhiran data kependudukan seharusnya dibangun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berlaku.

“Celakanya, e-KTP dianggap sebagai jalan keluar. Idealnya pemerintah seharusnya sudah memiliki grand-design kependudukan,” kata Danang di Jakarta, Rabu (26/10).

Dalam ketentuan UU 23/2006, instansi pelaksana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah memiliki grand design Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpadu dan terintegrasi. Sehingga, setiap daerah secara inisiatif melakukan pemutakhiran data kependudukan dibawah koordinasi Kementrian Dalam Negeri. 

“Faktanya, beberapa daerah membangun sistem admnistrasi kependudukan yang tidak terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri. DKI Jakarta dan Kabupaten Jembrana bisa dijadikan sebagai contoh,” ujar Danang.

JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News