Ada e-Tilang, Gak Perlu Repot Lagi
Sabtu, 15 April 2017 – 06:18 WIB
jpnn.com, BATU - Satlantas Polres Batu, Malang, Jatim sudah memberlakukan e - tilang, atau tilang elektronik.
Masyarakat bisa membayar denda tilang di bank yang ditunjuk.
Itu tentu akan lebih memudahkan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Penggunaan e-tilang ini, untuk menindak lanjuti intuksi Kapolri dalam reformasi birokrasi.
Masyarakat hanya perlu membayar ke bank yang ditunjuk.
Setelah itu bukti pembayaran tilang untuk mengambil STNK.
Baca Juga:
Menurut AKP Ari Galang Satlantas Polres Batu Meski sudah berjalan, tapi Satlantas Polres Batu masih melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Malang Kota dan Pengadilan Malang.
"Jika sudah membayar di bank, sisa uang akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Kasatlantas Polres Batu tersebut.
Satlantas Polres Batu, Malang, Jatim sudah memberlakukan e - tilang, atau tilang elektronik.
BERITA TERKAIT
- Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
- Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
- Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
- Bang Edi: Tilang Elektronik Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Polda Metro Jaya Meluncurkan 30 Kamera ETLE Mobile Akhir Pekan Ini